Polisi memberhentikan mobil berpelat nomor genap saat hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Pancoran, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Pancoran diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.