Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Bekasi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor saat melakukan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Kalimalang, Sumber Arta, Bekasi, Kamis (21/5/2020).

PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).

PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Penerbitan surat izin tersebut akan diberlakukan mulai hari Jumat (22/5/2020) dalam upaya mencegah penyebaran wabah pandemi Covid-19.

PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Petugas mengarahkan pengendara sepeda motor saat check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Kalimalang, Sumber Arta, Bekasi, Kamis (21/5/2020).

PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Seorang pengendara sepeda motor diperiksa kelengkapan suratnya oleh petugas yang melakukan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Kalimalang, Sumber Arta, Bekasi, Kamis (21/5/2020).

PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan KTP pengendara sepeda motor saat check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Kalimalang, Sumber Arta, Bekasi, Kamis (21/5/2020).

PSBB, Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota

Petugas memeriksa pengendara sepeda motor saat melakukan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Kalimalang,Sumber Arta, Bekasi, Kamis (21/5/2020).