Warga saat berziarah ke makam, di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan larangan ziarah kubur pada perayaan Idul fitri di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai Selasa 12 Mei hingga Minggu 16 Mei 2021.