Seorang sopir angkutan kota tampak tidak mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta, salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum, yakni mulai dari sanksi teguran, kerja sosial, dan denda hingga Rp250 ribu.