Tiga terpidana yang merupakan militan Uighur Ahmet Mahmut (kiri), Altinci Bayram (tengah), dan Tuzer Abdul Basit saat menjalani sidang vonis di Jakarta, Senin (13/7). Pengadilan Indonesia memvonis tiga terpidana dipenjara selama 6 tahun atas tuduhan bersekongkol dengan teroris jaringan Santoso.