Demonstran antipemerintah menduduki Gedung Parlemen Hong Kong setelah berhasil merusak kaca bangunan tersebut, Senin (1/7). Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa menentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang memungkinkan pelaku kriminal diesktradisi ke China daratan.