Para demonstran menentang RUU ekstradisi saat menduduki bandara internasional Hong Kong, Jumat (26/7/2019).
Protes Hong Kong
Para demonstran menentang RUU ekstradisi saat menduduki bandara internasional Hong Kong, Jumat (26/7/2019).
Dalam aksinya, para demonstran membawa spanduk-spanduk bertuliskan protes atas rancangan undang-undang ekstradisi.
Mereka beraksi memenuhi aula kedatangan di bandara supaya para warga asing yang baru datang melihat unjuk rasa.
Aksi seribu demonstran Hong Kong yang berunjuk rasa di bandara ini mengakibatkan aktivitas di salah satu bandara tersibuk di Asia itu terganggu.
Sebagian pendemo juga meneriakkan slogan seperti 'Yang ada hanya tirani, bukan perusuh' dan 'Ayo Hong Kong'.
Awak kabin pesawat berjalan melewati pengunjuk rasa yang membagikan selebaran dan meneriakkan slogan-slogan menentang RUU ekstradisi.
Seorang demonstran memegang poster anti ekstradisi saat menggelar aksi di bandara internasional Hong Kong, Jumat (26/7/2019).
Para demonstran penentang RUU ekstradisi saat menduduki bandara internasional Hong Kong.
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian bergerak membubarkan massa untuk mengendalikan situasi.
Baca Selengkapnya
Dalam pemeriksaan itu, Abdi mengakui bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 20 juta.
Baca SelengkapnyaDia menyebut anak-anak yang mengikuti demo tak mengetahui apa isi tuntutan yang disampaikan massa lainnya.
Baca SelengkapnyaSelain mendukung mereka juga mendesak pemerintah memperkuat pengawasan dalam pelaksanaannya.
Baca SelengkapnyaDPD IMM Riau menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelaksanaan pengamanan di ruang publik.
Baca SelengkapnyaRibuan personel tersebut disiagakan untuk menjaga keamanan, mengatur arus lalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.
Baca SelengkapnyaMenurut jadwal, aksi pertama digelar Dewan Pengurus Nasional Tani Merdeka Indonesia di kawasan Cawan Selatan Monas, Gambir.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan tidak melarang demonstrasi dengan tidak mengganggu dan mencelakakkan orang lain.
Baca SelengkapnyaMaka, penyampaian pendapat diminta dilakukan secara tertib, santun, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum maupun merusak fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaAksi yang berlangsung di salah satu titik lalu lintas utama tersebut sempat menyebabkan penutupan sementara ruas jalan menuju Jalan Ir. H. Juanda (Dago).
Baca SelengkapnyaNahdah menilai, alokasi anggaran negara selama ini belum banyak menyentuh kebutuhan fundamental.
Baca SelengkapnyaPemprov Jateng berperan memastikan aspirasi tersebut tersampaikan kepada pihak yang berwenang.
Baca Selengkapnya