"Misalnya, untuk jasa logistik, itu masuk di sektor jasa atau perhubungan/transportasi? Menurut aturan internasional, itu (logistik) masuk sektor transportasi, pengaturannya kan lain sektor transportasi dan jasa, itu mesti diperjelas lagi. Kami usulkan itu masuk di sektor transportasi, sesuai dengan hukum internasional," kata Hidayat usai sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 dan Nomor 77 Tahun 2007 di Jakarta, Rabu.
Dua Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Perpres Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal terdiri dari 10 Bab dan 17 Pasal.
Sedangkan Perpres Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan (DNI) terdiri dari 7 pasal dengan lampiran-lampiran bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Selain bidang usaha jasa logistik, Hidayat juga mempertanyakan adanya aturan kepemilikan saham 50 % oleh asing yang dinilai akan mendorong terjadinya praktek bisnis ilegal.
"Itu tidak bisa dilakukan, karena kalau ada pengambilan keputusan melalui voting tidak akan bisa. Akhirnya kalau aturannya begitu, mereka akan melakukan transfer saham di bawah meja," ujarnya.
Menurut Hidayat, lebih baik pemerintah tegas mendorong mayoritas kepemilikan asing atau lokal dengan batasan persentase yang lebih besar.
Beberapa bidang yang diatur kepemilikan saham asing dan lokal masing-masing 50 % antara lain membuka galeri dan pendirian rumah sakit.
"Kalau mau melindungi, porsi (saham) asingnya 49 %. Kalau niatnya membuka, porsi saham asingnya diatas 50 % atau 100 % sekalian," ujarnya.
Selain itu, Hidayat juga meminta pemerintah untuk segera menyiapkan aturan untuk pemberian insentif investasi.
Meski pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Pemerintah Nomor I tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan bagi investasi di sektor dan daerah tertentu, Hidayat menilai itu belum cukup.
"Itu PP-nya belum menarik, karena tidak dikaitkan secara komprehensif dengan usaha baru. Bahkan saya menuntut diberikan tax holiday karena di Malaysia yang baru mengeluarkan aturan tax holiday," tuturnya. (*/rsd)