Hal itu disampaikan BPK dalam siaran persnya, Kamis, menanggapi permintaan Departemen ESDM karena dianggap ada perbedaan patokan penggunaan angka susut jaringan (losses) yang dipakai BPK dan pemerintah.
Hasil audit BPK sebelumnya menemukan bahwa perhitungan subsidi hasil pemeriksaan sebesar Rp10,639 triliun, sedangkan PT PLN menghitung kebutuhan subsidi listrik sebesar Rp12,543 triliun sehingga terdapat selisih sebesar Rp1,903 triliun.
Karena plafon subsidi listrik dalam APBN Perubahan 2005 adalah Rp12,510 triliun, maka nilai subsidi listrik dalam LK PLN 2006 harus dikurangi sebesar Rp1,870 triliun dan PT PLN terpaksa mengalami rugi usaha sebesar Rp501,614 miliar.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menggunakan perhitungan susut jaringan (losses) sesuai dengan Surat Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.3530/43/600.3/2005 tanggal 31 Oktober 2005 perihal formula perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN dan target susut jaringan.
Berdasarkan surat tersebut, susut jaringan maksimal yang diperkenankan adalah 9,84 %. (*/rsd)