Warga Prancis dilarang namai anaknya Pangeran William
Merdeka.com - Pengadilan di Prancis melarang pasangan suami istri di Perpignan, sebelah selatan Prancis, menamai anak mereka Pangeran William, sama seperti nama putra kerajaan Inggris.
Koran the Independent melaporkan, Kamis (15/10), jaksa mengatakan nama itu dilarang karena bisa membuat si anak diolok-olok sepanjang hidupnya.
Sebetulnya nama Pangeran William tidak secara resmi dilarang di Prancis, tapi ada undang-undang yang mengatakan hakim bisa melarang penggunaan nama tertentu bagi bayi dengan alasan demi kebaikan anak tersebut.
Setelah nama Pangeran William dilarang, pasangan itu diketahui mengajukan nama "Minnie Cooper" bagi anak mereka. Tapi rupanya nama itu juga dilarang.
Nama-nama tak lazim sempat menjadi tren di Prancis sejak 1993. Itu karena ada undang-undang yang menyatakan para orangtua tidak perlu lagi memilih nama untuk bayi mereka berdasarkan daftar nama yang dibolehkan.
Namun sejak itu para hakim jadi sering menggelar persidangan untuk memutuskan boleh tidaknya suatu nama dipakai untuk seorang bayi.
Awal tahun ini seorang hakim di Valenciennes melarang pasangan yang ingin menamai anak mereka Nutella.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya