Warga Malaysia Selundupkan 6 Juta Batang Rokok ke Australia Dibui 5 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, akibat menyelundupkan enam juta batang rokok. Hal ini diketahui dari rilis Angkatan Perbatasan Australia (ABF) pada Sabtu, 23 Februari 2019.
Pria tersebut adalah salah satu dari dua sindikat yang ditangkap ketika mencoba meninggalkan Australia pada 13 Agustus 2017.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan enam juta batang rokok bersampul mewah yang dibawa oleh terdakwa dan satu orang rekannya dari Malaysia.
Total bea cukai yang berusaha dihindari pelaku adalah senilai US$ 2,86 juta (sekira Rp 40,1 miliar), sebagaimana dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (25/2).
Pada 20 Februari lalu, pelaku mengaku bersalah di Pengadilan Melbourne, dengan hakim memberikan masa bebas bersyarat tiga tahun.
Hingga saat ini, satu orang lain penyelundup rokok belum dijatuhi hukuman. Pengadilan terhadapnya akan dilakukan pada April mendatang.
Pihak Angkatan Perbatasan Australia (ABF) mengatakan bahwa terdakwa akan dipulangkan ke negara asal pasca-menyelesaikan hukuman.
"Setelah dibebaskan dari penjara, terdakwa akan dipindahkan dari Australia," pungkas ABF.
Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok ke sini baik secara resmi maupun gelap terus dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah Australia juga terus berusaha untuk menghentikan usaha tersebut dan bilapun diizinkan berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut.
Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari luar Australia harus memiliki izin impor, hal yang tidak ada sebelumnya.
Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok ke sini baik secara resmi maupun gelap terus dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah Australia juga terus berusaha untuk menghentikan usaha tersebut dan bilapun diizinkan berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut.
Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari luar Australia harus memiliki izin impor, hal yang tidak ada sebelumnya
Reporter: Siti Khotimah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Niat pergi berlibur, wanita ini kaget saat diminta bayar denda Rp 50 juta.
Baca SelengkapnyaIni akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca SelengkapnyaMahasiswi bernama Alifia Soeryo, tewas tertimpa batang pohon seberat 10 ton
Baca SelengkapnyaIni merupakan produk tembikar buatan lokal paling awal yang ditemukan di Australia sebelum kedatangan orang Eropa.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaWarga merasa muak karena jalan berlubang tersebut tak kunjung diperbaiki.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI bertemu Panglima AB Australia. Ternyata pernah terlibat di perang "Timor-Timur". Simak informasinya.
Baca Selengkapnya