Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uni Eropa protes Indonesia akan hukum mati bandar narkoba WN Belanda

Uni Eropa protes Indonesia akan hukum mati bandar narkoba WN Belanda Lapas Nusakambangan. ©2014 merdeka.com/chandra iswinarno

Merdeka.com - Wakil Presiden Uni Eropa Federica Mogherini memprotes pengumuman eksekusi enam tahanan terpidana mati di Indonesia. Dia mengatakan keputusan itu menyedihkan, ketika mayoritas bangsa mengakui penegakan hak asasi manusia, termasuk pada narapidana kejahatan berat.

"Pengumuman akan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang warga negara Belanda, sangat disesalkan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (16/1).

Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian. Federasi gabungan negara-negara di Benua Biru ini pun menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal.

Alasannya, hukuman mati kejam dan tidak manusiawi serta gagal menimbulkan efek jera. "Uni Eropa menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi mati terpidana lain," kata Mogherini.

Terakhir kali Indonesia melaksanakan eksekusi mati adalah pada November 2013. Enam terpidana mati yang akan dieksekusi pada 18 Desember mendatang adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.

Sedangkan warga negara Belanda yang dimaksud Mogherini adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Taher alias Tommy Wijaya. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin 13 Januari 2003. Kim Soei terbukti bersalah karena memiliki pabrik ekstasi di Cipondoh dan Karawaci.

Dia dijatuhi hukuman maksimum, karena memproduksi psikotropika golongan satu secara terorganisasi, mengedarkan, dan memiliki serta menyimpan tanpa hak barang haram tersebut. Kim Soe kini mendekam di Lapas Nusakambangan sembari menunggu eksekusi regu tembak. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP