Tolak grasi terpidana mati, Jokowi dinilai semena-mena
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dinilai bertindak semena-mena terkait keputusannya menolak permohonan grasi terpidana mati 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Jokowi dianggap mengabaikan keadilan hukum dengan menolak grasi para terpidana mati tersebut.
"Keputusan mengenai hidup mati seseorang itu tidak dilakukan oleh presiden," kata sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).
Pasalnya, menurut Robert, keputusan Jokowi itu tidak diputuskan dengan baik. Robert mengatakan keputusan Jokowi tersebut hanya berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, tanpa merujuk pertimbangan lain seperti sikap terpidana saat menjalani masa tahanan.
"Presiden hanya menerima saja keputusan dari MA (Mahkamah Agung) tanpa periksa kembali bila ada perubahan hukum maupun sikap dari terdakwa," ujarnya.
Dengan hanya pertimbangan putusan MA itu, Jokowi dianggapnya memahami proses keadilan hukum seseorang. Jokowi dinilainya tak mempunyai sikap adil.
"Dengan menolak bahkan sebelum diajukan grasi, presiden telah menjauhkan diri dari sikap adil," pungkas dia.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Kemudian Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika, Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika, dan juga Silvester (WN Nigeria) yang juga terlibat kasus narkotika.
Hingga kini Kejagung belum menetapkan waktu pelaksanaan hukuman mati tahap dua tersebut. Kejagung mengaku masih melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan di Lapas Nusakambangan.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut: Kalau Ada orang Bilang Jokowi Tak Bisa Kerja, Lihat Nih dengan Kepalanya!
Luhut mengaku tak bisa membayangkan ajang balap FI air tersebut bisa digelar di kampung halamannya di tanah Batak, Danau Toba.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnya