Saudi bakal denda warga telat bayar pembantu mereka
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi dikabarkan bakal menguatkan langkah-langkah terhadap mereka yang melanggar hak-hak buruh, dengan mendenda hingga 5.000 Saudi Riyal (Rp 15,6 juta) bagi setiap majikan yang tidak membayar upah pembantu rumah tangga mereka tepat pada waktunya.
Seorang pejabat dari Kementerian Tenaga Kerja Saudi tidak disebutkan namanya mengatakan langkah terbaru itu akan berlaku dalam waktu 60 hari dan ditujukan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja asing, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Sabtu (31/5).
Langkah baru ini juga mengharuskan para majikan Saudi untuk memberikan waktu istirahat bagi pembantu rumah tangga mereka setidaknya sembilan jam saban hari, dan setidaknya libur satu hari penuh dalam sepekan, kecuali jika ada pengaturan berbeda yang disepakati bersama dalam kontrak tertulis.
Ibrahim al-Sheddi, dari Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, mengatakan kepada Al Arabiya bahwa "langkah baru itu merupakan bagian dari serangkaian peraturan yang telah ditindaklanjuti pihaknya dengan pihak yang berwenang".
Dia mengatakan Komisi Hak Asasi Manusia Saudi akan membantu Kementerian Tenaga Kerja Saudi untuk mengembangkan sebuah sistem yang menjamin hak-hak pekerja maupun karyawan.
"Belum ada sistem nasional (yang jelas) untuk tenaga kerja. Ada kontrak yang berbeda dari satu kantor perekrutan dengan yang lain dan sekarang semua kontrak harus mengikuti sistem baru ini, yang merupakan payung untuk semua jenis pekerja dari pembantu rumah tangga."
Sementara itu, seorang pejabat Kementerian Tenaga Kerja Saudi mengatakan bahwa sistem elektronik yang akan memfasilitasi perekrutan tenaga kerja asing akan diluncurkan dalam beberapa pekan mendatang.
Sistem elektronik ini diharapkan untuk menyelesaikan serangkaian masalah saat ini dalam menghadapi pasar tenaga kerja.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnya