Ragukan jenis kelamin, lelaki Malaysia ceraikan istri
Merdeka.com - Seorang lelaki Malaysia menuntut cerai istrinya lantaran dia anggap pria. Pengadilan agama kemarin memutuskan istrinya benar-benar perempuan dan lelaki itu harus membayar denda kepada istrinya.
Situs sinarharian.com melaporkan, Selasa (13/11), Mahmakah Tinggi Syariah Malaysia memutuskan mantan Dekan Universitas Sains Islam Malaysia Baharom Sanugi, 61 tahun, harus membayar Rp 37,6 juta kepada istrinya, Sri Wani Choo Abdullah, seperti diperintahkan pengadilan akhir Agustus lalu.
Baharom harus membayar biaya itu karena Mahkamah Tinggi menolak permohonannya. Sebelumnya Baharom menuduh istri ketiganya itu laki-laki. Baharom kemudian mengajukan empat permohonan kepada pengadilan, termasuk meminta istrinya menjalani uji genetik untuk membuktikan dirinya benar-benar perempuan. Mahkamah juga menolak permintaan Baharom untuk memenjarakan istrinya.
Karena penolakan itu, pengadilan memutuskan Baharom harus membayar biaya Rp 940 ribu per kasus permohonannya.
Pengacara Sri Wani, Muhamad Azrul Azhan Muhammad Jamil, mengatakan Hakim Muhammad Amran Mat Zain menekankan pengadilan tak bisa menerima alasan Baharom dalam kasus ini. Pada 5 Oktober dan 7 November lalu, Baharom juga tidak hadir dalam sidang mendengarkan keterangan saksi.
Sri Wani bersyukur atas keputusan pengadilan itu. "Saya harap Baharom mau membayar biaya ditetapkan mahkamah karena saya banyak rugi," ujarnya.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaSisi Lain Kiai Kholil Yasin Penceramah Lucu Asal Bangkalan, Jadwal Ngajinya Penuh hingga 12 Tahun ke Depan
Kiai muda ini sangat digemari jemaahnya karena ceramah yang ia sampaikan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaTangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.
Baca SelengkapnyaWamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaSosok Perempuan Baju Hijau di Belakang AHY Ramai Dibicarakan, Suaminya Seorang Perwira di TNI
Wanita tersebut rupanya punya suami di tubuh TNI AD.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya