Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putin kembali jadi presiden

Putin kembali jadi presiden Presiden baru Rusia Vladimir Putin

Merdeka.com - Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin kembali menjadi orang nomor satu di negara itu setelah menang dalam pemilihan umum kemarin dengan keunggulan 60 persen. Hasil sementara penghitungan manual dan hitung cepat menunjukkan Putin unggul jauh dari pesaing kuatnya, Gennady Zyuganov, seperti dilansir BBC, Senin (5/3).

Pada Minggu malam waktu setempat, tidak lama setelah hasil penghitungan suara muncul, sekitar sepuluh ribu pendukung Putin berkumpul di halaman Gedung Kremlin dan mengibarkan bendera Rusia. Putin menyambut pendukungnya dan menangis di podium sembari menyatakan kemenangannya didapat secara jujur. "Saya berjanji kita akan menang, sekarang kita menang dalam pertarungan jujur," ujar mantan Presiden Rusia ini.

Zyuganov sebagai pesaing terdekat Putin pada pemilihan kemarin hanya mendapat 17 persen suara. Tiga calon lain bahkan tidak mampu menembus batas sepuluh persen sebagai syarat maju ke putaran kedua.

Tingkat partisipasi pada pemilihan kemarin lebih tinggi dibanding pemilihan 2008. Komisi Pemilihan Umum Rusia mencatat keikutsertaan 62,3 persen dari keseluruhan pemilik hak suara di negara Beruang Merah itu.

Pihak oposisi menanggapi kemenangan Putin. Tim kampanye Zyuganov menuding pemilihan presiden kemarin penuh kecurangan. Mereka mengaku punya bukti banyak pendukung Putin memilih lebih dari dua kali.

Partai Rusia Bersatu (URP) yang mengusung Putin telah disorot sejak pemilihan parlemen akhir tahun lalu. Tim pengawas pemilu Rusia mengaku memiliki cukup bukti soal kecurangan yang dilakukan partai itu. Namun, tidak ada langkah lanjutan hingga akhirnya tadi malam Putin kembali menjadi presiden.

Pihak oposisi percaya kembalinya Putin ke kursi presiden sudah lama dirancang. Saat Dmitry Medvedev yang juga berasal dari URP menjadi presiden empat tahun lalu, banyak pihak menilai kemenangannya merupakan skenario agar Putin tidak melanggar undang-undang yang membatasi jabatan presiden hanya dua periode. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP