Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK dan Kemlu bongkar skema aliran dana teroris ke Indonesia

PPATK dan Kemlu bongkar skema aliran dana teroris ke Indonesia Ilustrasi Uang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Terlepasnya Indonesia dari grey list negara pencucian uang dan pendanaan terorisme, disambut positif oleh ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf di kantornya, Jakarta, Jumat, (26/6).

Ketika disinggung mengenai aliran pendanaan teroris, Yusuf menjelaskan skema yang dipakai yaitu banyaknya nama alias dan besarnya dana dalam jumlah transfer.

"Patut dicurigai pertama adalah, seorang yang tidak bekerja namun mendadak mempunyai nominal besar," ucap Yusuf.

Dalam kesempatan sama, Direktur Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hasan Kleib, menjelaskan daftar nama pendonor teroris selalu dikirimkan oleh PBB yang dinamakan consolidated list.

"Dari nama yang dikirimkan dewan resolusi PBB ke kemenlu, kemenlu langsung menyampaikan data tersebut ke PPATK, Polri, bila ada nama baru," kata Hasan.

"Nantinya dari PPATK akan berlanjut ke pengadilan lalu pengadilan ke perbankan lalu di perbankan baru membekukan dana tersebut," lanjutnya.

Hasan mengatakan bila tidak mudah mengetahui siapa dalang dibalik para pendonor teroris, karena dari daftar yang dikirimkan PBB banyak nama dengan menggunakan alias.

"Satu akun mengandung nama alias, namun jika bertanya darimana sumber pendanaanya, hilir mudik dana tersebut terlalu tinggi jadi tidak bisa mudah menyimpulkan siapa pengirimnya," sambung Hasan.

Diketahui, pendanaan teroris adalah uang yang masuk dan diduga untuk mendanai tindakan terorisme, satu kiriman uang ke satu rekening nantinya akan disalurkan lagi ke jaringannya dan ujung pembekuan dananya adalah mereka yang berkolerasi dengan nama-nama mencurigakan tersebut.

(mdk/ard)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dukungan Mengalir, PPATK Diminta Tidak Takut Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu

Dukungan Mengalir, PPATK Diminta Tidak Takut Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu

PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya