PPATK dan Kemlu bongkar skema aliran dana teroris ke Indonesia
Merdeka.com - Terlepasnya Indonesia dari grey list negara pencucian uang dan pendanaan terorisme, disambut positif oleh ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf di kantornya, Jakarta, Jumat, (26/6).
Ketika disinggung mengenai aliran pendanaan teroris, Yusuf menjelaskan skema yang dipakai yaitu banyaknya nama alias dan besarnya dana dalam jumlah transfer.
"Patut dicurigai pertama adalah, seorang yang tidak bekerja namun mendadak mempunyai nominal besar," ucap Yusuf.
Dalam kesempatan sama, Direktur Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hasan Kleib, menjelaskan daftar nama pendonor teroris selalu dikirimkan oleh PBB yang dinamakan consolidated list.
"Dari nama yang dikirimkan dewan resolusi PBB ke kemenlu, kemenlu langsung menyampaikan data tersebut ke PPATK, Polri, bila ada nama baru," kata Hasan.
"Nantinya dari PPATK akan berlanjut ke pengadilan lalu pengadilan ke perbankan lalu di perbankan baru membekukan dana tersebut," lanjutnya.
Hasan mengatakan bila tidak mudah mengetahui siapa dalang dibalik para pendonor teroris, karena dari daftar yang dikirimkan PBB banyak nama dengan menggunakan alias.
"Satu akun mengandung nama alias, namun jika bertanya darimana sumber pendanaanya, hilir mudik dana tersebut terlalu tinggi jadi tidak bisa mudah menyimpulkan siapa pengirimnya," sambung Hasan.
Diketahui, pendanaan teroris adalah uang yang masuk dan diduga untuk mendanai tindakan terorisme, satu kiriman uang ke satu rekening nantinya akan disalurkan lagi ke jaringannya dan ujung pembekuan dananya adalah mereka yang berkolerasi dengan nama-nama mencurigakan tersebut.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis
Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDukungan Mengalir, PPATK Diminta Tidak Takut Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu
PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya