Pernyataan Lengkap Militer Myanmar Soal Keadaan Darurat Nasional Selama Setahun
Merdeka.com - Militer Myanmar mengumumkan keadaan darurat nasional pada Senin, setelah menangkap pemimpin pemerintah menyusul dugaan kecurangan pemilu yang berlangsung November 2020.
Pidato disiarkan melalui televisi yang dikelola militer, mengatakan kekuasaan telah diambil alih dan dipegang panglima tertinggi pasukan bersenjata, Jenderal Senior Min Aung Hlaing.
Dilansir Reuters, Senin (1/2), ini pernyataan yang disampaikan melalui Myawaddy Television (MWD):
"Daftar pemilih yang dimanfaatkan selama pemilu multi partai yang diselenggarakan pada 8 November ditemukan mengandung ketidakcocokan dan KPU (UEC) gagal mengatasi masalah ini
Walaupun kedaulatan negara harus berasal dari rakyat, ada kecurangan parah dalam pemilu demokrasi yang bertolak belakang dengan demokrasi yang stabil. Penolakan untuk mengatasi masalah kecurangan daftar pemilih dan kegagalan bertindak dan memenuhi permintaan untuk menunda sidang parlemen majelis rendah dan majelis tinggi bertentangan dengan Pasal 417 konstitusi 2018 yang menyatakan 'tindakan atau upaya untuk mengambil alih kedaulatan Persatuan dengan cara paksa yang salah' dan dapat menyebabkan disintegrasi solidaritas nasional.
Karena tindakan tersebut, muncul unjuk rasa di berbagai daerah dan kota di Myanmar, menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap UEC. Partai-partai lain dan rakyat juga diketahui melakukan berbagai bentuk provokasi termasuk mengibarkan bendera yang sangat mencederai keamanan nasional.
Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan menghambat jalan menuju demokrasi dan oleh karena itu harus diselesaikan sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, darurat nasional diumumkan sesuai dengan Pasal 417 Konstitusi 2008.
Dalam rangka pengawasan daftar pemilih dan mengambil tindakan, otoritas pembuat UU negara ini, pemerintah dan jurisdiksi diambil alih Panglima Tertinggi sesuai amanat Pasal 418 konstitusi 2008, ayat (a).
Darurat nasional berlaku di seluruh negeri dan durasi darurat nasional berlaku selama satu tahun, mulai dari saat tanggal perintah ini diumumkan sesuai pasal 417 konstitusi 2008."
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaKaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaNegara miskin diyakini memiliki kekuatan dalam bernegosiasi karena mereka merasakan dampaknya secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya