Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perawan Iran harus dapat izin orang tua untuk ke luar negeri

Perawan Iran harus dapat izin orang tua untuk ke luar negeri Perempuan Iran. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Parlemen Iran rencananya akan membuat undang-undang baru bagi perempuan belum menikah ingin ke luar negeri yakni mesti mendapat izin orang tua. Namun, undang-undang ini akan berlaku jika sebagian besar anggota parlemen Negeri Mullah itu setuju.

Surat kabar the Guardian melaporkan, Rabu (16/1), saat ini baik perempuan atau lelaki belum menikah di atas 18 tahun dapat pergi ke luar negeri jika memiliki paspor. Namun, undang-undang baru itu menyebut, perawan Iran harus mendapat persetujuan dari orang tua mereka sebelum pergi ke luar negeri.

Perempuan sudah menikah di Iran juga harus mendapat izin dari suami mereka terlebih dahulu agar dapat memiliki paspor. Aturan ini sudah berlaku sejak revolusi Islam Iran pada 1979.

Para suami di Iran juga dapat melarang istri mereka pergi ke luar negeri kapan saja. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi seorang janda. Mereka bebas mendapat paspor dan pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Bagi siapa saja berusia di atas 18 tahun memang dapat mengajukan pembuatan paspor," kata juru bicara parlemen dari Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Iran, Hussein Naghavi-Husseini, kepada kantor berita Isna.

Namun, menurut undang-undang baru itu, perempuan sudah menikah berapa pun usianya harus menulis permohonan dari suami mereka agar dapat memiliki paspor. Sedangkan perempuan belum menikah di atas 18 tahun harus mendapat izin dari orang tua mereka terlebih dahulu. "Jika orang tua mereka menolak memberi izin, maka dia dapat mengajukan keberatan ke pengadilan."

Pengacara ternama asal Iran yang kini diasingkan di Belanda, Muhammad Mustafa, mengatakan undang-undang baru terkait akan dikeluarkannya izin itu merupakan bentuk perbudakan di zaman modern. Menurut dia, hanya seorang budak yang harus mendapat izin jika ingin ke mana-mana.

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya

Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya