Perawan Iran harus dapat izin orang tua untuk ke luar negeri
Merdeka.com - Parlemen Iran rencananya akan membuat undang-undang baru bagi perempuan belum menikah ingin ke luar negeri yakni mesti mendapat izin orang tua. Namun, undang-undang ini akan berlaku jika sebagian besar anggota parlemen Negeri Mullah itu setuju.
Surat kabar the Guardian melaporkan, Rabu (16/1), saat ini baik perempuan atau lelaki belum menikah di atas 18 tahun dapat pergi ke luar negeri jika memiliki paspor. Namun, undang-undang baru itu menyebut, perawan Iran harus mendapat persetujuan dari orang tua mereka sebelum pergi ke luar negeri.
Perempuan sudah menikah di Iran juga harus mendapat izin dari suami mereka terlebih dahulu agar dapat memiliki paspor. Aturan ini sudah berlaku sejak revolusi Islam Iran pada 1979.
Para suami di Iran juga dapat melarang istri mereka pergi ke luar negeri kapan saja. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi seorang janda. Mereka bebas mendapat paspor dan pergi ke luar negeri tanpa izin.
"Bagi siapa saja berusia di atas 18 tahun memang dapat mengajukan pembuatan paspor," kata juru bicara parlemen dari Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Iran, Hussein Naghavi-Husseini, kepada kantor berita Isna.
Namun, menurut undang-undang baru itu, perempuan sudah menikah berapa pun usianya harus menulis permohonan dari suami mereka agar dapat memiliki paspor. Sedangkan perempuan belum menikah di atas 18 tahun harus mendapat izin dari orang tua mereka terlebih dahulu. "Jika orang tua mereka menolak memberi izin, maka dia dapat mengajukan keberatan ke pengadilan."
Pengacara ternama asal Iran yang kini diasingkan di Belanda, Muhammad Mustafa, mengatakan undang-undang baru terkait akan dikeluarkannya izin itu merupakan bentuk perbudakan di zaman modern. Menurut dia, hanya seorang budak yang harus mendapat izin jika ingin ke mana-mana.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaIslam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaFase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya