Pengadilan Korsel Hukum Bos Jaringan Pemerasan Seksual Online 40 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Korea Selatan menghukum pemimpin jaringan pemerasan seksual online itu 40 tahun penjara. Kejahatan itu dilakukan 2019 hingga 2020.
Seperti dilaporkan kantor berita Yonhap yang dikutip Reuters, Kamis (26/11), terdakwa Cho Ju-bin (24), dinyatakan bersalah menjalankan jaringan online yang memeras setidaknya 74 wanita, termasuk 16 remaja, ke dalam apa yang oleh pihak berwenang disebut sebagai "perbudakan virtual".
Para korban dipaksa untuk untuk mengirimkan gambar dan video seksual mereka dan terkadang disertai kekerasan antara bulan Mei 2019 dan Februari 2020.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho karena melanggar hukum pidana dan perlindungan anak dengan membuat dan merilis pornografi dan menjalankan organisasi kriminal.
Pengacara Cho tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Namun, saat ditahan polisi pada Maret lalu, Cho mengatakan ingin meminta maaf kepada para korban.
"Terdakwa telah memikat dan mengancam banyak korban dengan berbagai cara untuk memproduksi pornografi dan menyebarkannya dalam waktu lama kepada banyak orang," lapor Yonhap, mengutip hakim yang menjatuhkan putusan dan hukuman.
"Dia secara khusus menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kepada banyak korban dengan memublikasikan identitas mereka."
Kasus tersebut memicu protes nasional, dengan jutaan warga Korea menandatangani petisi yang mendesak pihak berwenang untuk melepaskan identitas Cho dan menyelidiki tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta jaringan yang membayar sebanyak 1,5 juta won (USD1.360) untuk melihat video dan gambar vulgar.
Polisi mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho, ditahan setelah penyelidikan kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilecehkan di KRL, Cewek ini Punya Nyali Tak Sembarangan Langsung Lawan Hingga Tantang Pelaku
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaKomisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaKronologi Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSetelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis
Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca SelengkapnyaTes Kejiwaan Siskaeee Tersangka Film Porno Rampung, Apa Hasilnya?
Sebelumnya kuasa hukum siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan
Baca Selengkapnya