Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parlemen Maladewa setujui perpanjangan masa kondisi darurat selama 30 hari

Parlemen Maladewa setujui perpanjangan masa kondisi darurat selama 30 hari Presiden Maladewa Abdulla Yameen. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Parlemen Maladewa menyetujui permintaan Presiden Abdulla Yameen untuk memperpanjang masa kondisi darurat selama 30 hari. sebuah ancaman keamanan nasional yang sedang berlangsung dan krisis konstitusional. Menyusul adanya kekacauan politik yang sedang berlangsung di negara tersebut.

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, India, Kanada dan PBB telah mendesak Presiden Yameen untuk mencabut kondisi darurat demi memulihkan keadaan.

Yameen memberlakukan keadaan darurat untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembebasan sembilan tahanan politik dari penjara.

"Keadaan darurat hanya berlaku untuk orang-orang yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan tidak berlaku bagi penduduk atau pengunjung yang sah Maladewa," ujar sebuah pernyataan dari Kantor Yameen, yang dikutip dari laman Reuters, Rabu (21/2).

Departemen Luar Negeri AS, dalam sebuah pernyataan mengaku kecewa dengan perpanjangan keadaan darurat yang terjadi di negara yang dijuluki surga dunia itu.

Sejak 5 Februari lalu, Pemerintah yang dipimpin Yameen, telah menangkap hakim agung, pihak oposisi dan mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan usaha merebut kekuasaan.

Yameen telah mengabaikan keputusan pengadilan, dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang mengatakan bahwa mereka akan memegang teguh putusan pengadilan tersebut.

Yameen meraih kekuasaan pada tahun 2013, dan langkahnya ini diduga kuat untuk mempertahankan kekuasaannya menjelang pemilihan tahun ini.

Sebelumnya sebanyak 38 anggota parlemen partai yang berkuasa, menyetujui pemungutan suara pada sebuah sidang untuk memperpanjang masa kondisi darurat. Namun pihak oposisi mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ilegal karena pemungutan suara sedikitnya harus diikuti oleh 43 anggota parlemen.

Mantan presiden Mohamed Nasheed, yang berada di pengasingan, mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat memperpanjang keadaan darurat tanpa 43 suara.

Ibrahim Mohamed Solih, pemimpin kelompok parlemen koalisi oposisi mengatakan, "Keadaan darurat ini ilegal. Yameen telah membajak seluruh negara bagian dan memerintah Maladewa seperti seorang diktator militer," ujarnya.

Sedangkan di lain pihak, Parlemen Maladewa mengatakan untuk menentukan kondisi darurat tidak dibutuhkan kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam majelis, serta tidak perlu meminta pendapat dari Mahkamah Agung.

Mantan Jaksa Agung Ahmed Ali Sawad mengatakan, bahwa lebih dari setengah anggota parlemen harus hadir untuk memberikan suara pada keputusan darurat tersebut.

"Ini adalah pemeriksaan legislatif yang mendasar mengenai tindakan eksekutif yang memiliki konsekuensi luas mengenai hak, kebebasan dan urusan rakyat," kata Sawad.

Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Maladewa, Shahinda Ismail mengatakan, bahwa partai yang berkuasa telah secara efektif dan sepenuhnya menghapus semua sistem pemerintahan demokratis dan sah.

Operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat yang ditetapkan pada 5 Februari, meskipun pemerintah menjamin bahwa semua destinasi wisata serta resor berjalan normal.

(mdk/frh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik

NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik

Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya