Mursi batalkan pembubaran parlemen
Merdeka.com - Dewan Militer Mesir (SCAF) mengadakan pertemuan darurat. Mereka membahas maksud di balik keputusan Presiden Muhammad Mursi mengumpulkan kembali parlemen sebelum diadakan pemilihan kembali.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Senin (9/9) keputusan itu mengejutkan semua pihak termasuk dewan militer. Anggota lain menolak disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Reuters, dewan jendral SCAF tidak diberi peringatan sebelumnya dari keputusan Mursi.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pertengahan bulan lalu yang membubarkan majelis rendah parlemen. Alasannya, pemilihan umum digelar Desember tahun lalu itu diwarnai kecurangan. Akhirnya, kekuasaan legislatif diambil oleh dewan militer. Junta akhirnya menunjuk seratus orang buat merancang konstitusi baru.
Ketua parlemen Saad al-Katatni menyambut gembira dekrit Mursi. ia meminta dalam beberapa jam semua anggota parlemen bisa mulai bekerja. "Keputusan Mursi merupakan penghormatan atas supremasi hukum daN lembaga-lembaga pemerintah," ujarnya.
Langkah Mursi ini bisa mengakibatkan bentrokan jendral. Ibrahim Darwish, Pakar Konstitusional, mengatakan keputusan ini menyerang peradilan dan digambarkan serangan terburuk sepanjang sejarah Mesir. Militer bisa saja membuat skenario kudeta untuk melindungi legitimasi konstitusi.
Amr Hamzawi, anggota parlemen liberal mengatakan keputusan Mursi sebagai pelanggaran supremasi hukum. Muhammad El-Baradei yang disebut-sebut bakal menjadi perdana menteri Mesir menyebut kasus ini sebagai pelanggaran otoritas peradilan. "Keputusan ini merubah Mesir dari negara hukum menjadi negara perseorangan," kata El-Baradei.
Mantan pejabat Mahkamah Konstiusi Ahmad Maki mengatakan Mursi memiliki hak membatalkan pembubaran parlemen. Menurut dia, dewan militer telah melampaui kewenangan mereka dengan membubarkan parlemen yang dikuasai kelompok Islam. Ia mengatakan parlemen hanya bisa dibubarkan lewat referendum.
Komentar itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada 1983. Lembaga itu menyatakan hanya pemilih berhak menentukan pembubaran parlemen.
Ikhwanul Muslimin mengajukan gugatan ke pengadilan karena pembubaran itu. Mereka berpendapat keputusan itu bisa diambil lewat pemungutan suara. "Kami harus mengetahui alasannya dan keadaan yang menyebabkan," kata Mantan Jaksa Militer, Mayor Jenderal Sayed Hasgem.
(mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya