Mantan diktator Tunisia dihukum 20 tahun penjara
Merdeka.com - Mahkamah militer Tunisia menghukum mantan Presiden Zainal Abidin bin Ali 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk pembunuhan berencana pegiat oposisi.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Rabu (13/6), pembacaan putusan itu dilakukan tanpa kehadiran Zainal Abidin. Presiden pertama yang terguling karena gerakan Musim Semi Arab ini juga bersalah merancang kerusuhan, teror, dan penjarahan selama unjuk rasa oposisi tahun lalu.
Rakyat Tunisia marah pada Zainal Abidin karena tingkat pengangguran tinggi serta korupsi merajalela selama 23 tahun dia berkuasa. Demonstrasi akhirnya meluas setelah Muhammad Buazizi membakar diri sebagai protes atas hilangnya lapangan pekerjaan.
Setelah 18 hari unjuk rasa besar-besaran di seluruh negeri, dia lari ke Arab Saudi awal 2011.
Hukuman bui 22 tahun ini menambah panjang rentetan pengadilan in absentia yang dikenakan kepada diktator Tunisia itu. Total Zainal Abidin dan istrinya telah dihukum 66 tahun penjara karena pelbagai dakwaan.
Pekan depan, Zainal Abidin masih menghadapi beberapa tuntutan lain. Dia didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana 22 pengunjuk rasa di Kota Thala dan Kasserin akhir 2010. Dalam kasus itu, jaksa menuntut hukuman mati.
Selepas rezim Zainal Abidin, Tunisia dikuasai partai-partai Islam. Pemerintah Negeri Maghribi ini berupaya memulangkan dia. Namun, pihak Arab Saudi tidak pernah menanggapi permohonan ekstradisi itu.
(mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya