Malaysia Airlines bakal pecat 6.000 karyawan
Merdeka.com - Seorang sumber mengetahui kondisi Malaysia Airlines (MAS) mengatakan maskapai asal Malaysia itu akan memecat sekitar 5.000 hingga 6.000 karyawan sebagai dampak restrukturisasi perusahaan.
Itu artinya sekitar 25 persen dari 20 ribu karyawan Malaysia Airlines akan kehilangan pekerjaan.
Sumber itu mengatakan rencana restrukturisasi itu akan diungkapkan pekan ini, seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (26/8).
Saham mayoritas MAS saat ini dikuasai Khazanah Nasional, badan usaha negara.
Dalam laporan keuangan pada kuartal kedua akan diumumkan 28 Agustus mendatang, MAS diperkirakan mengalami kerugian. Maskapai itu baru mendapat hantaman bisnis setelah pesawat MH370 hilang Maret lalu, disusul jatuhnya MH17 akibat ditembak pemberontak di Ukraina.
Sumber yang sama menyatakan Juli lalu Khazanah berencana mengeluarkan MAS dari lantai bursa karena mengalami banyak kerugian dalam tiga tahun terakhir.
Juru bicara Khazanah menolak berkomentar terkait berita ini. Pejabat MAS juga belum bisa dimintai keterangan.
Pengurangan jumlah karyawan hingga 6.000 orang tentu menjadi pukulan tersendiri bagi MAS dan juga keluarga karyawan. Sejumlah pengamat mengatakan staf MAS kemungkinan akan ditawarkan untuk bekerja di badan usaha milik negara lainnya. Sekitar 13 ribu karyawan MAS tergabung dalam serikat pekerja.
Pihak manajemen dan para pemegang saham kini dalam tahap pembicaraan dengan bank untuk mendapat suntikan dana, termasuk penjualan sebagian unit permesinan dan meremajakan pesawat-pesawat tua.
Rencana restrukturisasi itu juga mencakup pergantian direktur dan sejumlah pejabat senior.
Harga saham MAS di bursa anjlok hingga 17,7 persen sejak awal tahun hingga hari ini.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu faktornya adalah kinerja ekspor sepanjang tahun 2023 mampu menembus USD 258,82 miliar.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMaskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnya