KPU Turki Tolak Permintaan Erdogan Hitung Ulang Pemilu
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Turki menolak permintaan Partai Pembangunan dan Keadilan (AKP) untuk menghitung ulang hasil suara di Istanbul setelah partai pengusung Presiden Recep Tayyip Erdogan itu kalah.
Laman Financial Times melaporkan, Selasa (9/4), perwakilan dari Partai AKP yang duduk di dewan KPU, Recep Ozel, hari ini mengatakan lembaga itu menolak permohonan untuk menghitung ulang perolehan suara di 31 distrik dari 39 distrik yang ada di Istanbul.
"Sungguh tak disangka keputusan itu akhirnya ditetapkan ketika ada banyak ketidakberesan. Kami akan mengajukan permohonan lagi kepada dewan tinggi KPU," kata Ozel.
Keputusan lembaga KPU ini semakin memperkuat Ekrem Imamoglu, kandidat dari oposisi yang meraih kemenangan di Istanbul pada Pemilu 31 Maret lalu dengan angka tipis.
Erdogan kemarin menyerukan perhitungan ulang dengan alasan pemilu di kota terpenting dan terbesar di Turki tempo hari itu penuh kecurangan.
Kantor berita IHA mengatakan dewan KPU akan mengambil keputusan hari ini soal tujuh distrik di Istanbul yang diminta Partai AKP untuk dihitung ulang.
Istanbul selama 25 tahun belakangan ini dikuasai oleh partainya Erdogan. Kekalahan di Istanbul yang menjadi pusat budaya dan ekonomi negara ini semakin melengkapi kekalahan AKP di Ibu Kota Ankara.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku belum mempersiapkan pertanyaan menjelang debat cawapres pada Jumat 22 Desember.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPenetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024 akan digelar di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya