Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konstitusi baru Mesir bakal izinkan tokoh era Mubarak berpolitik

Konstitusi baru Mesir bakal izinkan tokoh era Mubarak berpolitik Adli Mansur. ©AFP

Merdeka.com - Rancangan konstitusi baru Mesir kemungkinan bakal mengizinkan tokoh-tokoh di zaman mantan Presiden Husni Mubarak kembali ke dunia politik, dan melarang pembentukan partai politik yang berdasarkan agama.

Sebuah panel berisi sepuluh anggota, terdiri dari enam hakim dan empat profesor hukum konstitusi, yang ditunjuk oleh Presiden sementara Mesir Adli Mansur, membuang Pasal 37 dari Konstitusi 2012, yang disahkan di bawah mantan Presiden Muhammad Mursi, termasuk Pasal 37 yakni isolasi politik bagi mantan anggota rezim Mubarak, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Jumat (30/8).

Pasal 55 dari rancangan konstitusi baru Mesir menyatakan bahwa warga memiliki hak untuk membentuk partai politik, tapi tidak memperbolehkan bagi kegiatan politik atau pembentukan partai politik yang berdasarkan agama.

Pasal 2 dari undang-undang dasar sebelumnya, yang menyatakan bahwa Islam adalah agama negara, dan bahasa Arab adalah bahasa resmi, akan tetap dicantumkan. Tetapi Pasal 219, yang menjelaskan hal itu secara rinci akan dihapus.

Sebuah pasal yang memberikan presiden kewenangan penuh untuk mengampuni narapidana juga akan dibatasi di rancangan konstitusi baru Mesir dengan mengharuskan persetujuan dari kabinet.

Mursi telah dikritik karena telah mengampuni kelompok Islam garis keras, yang terbukti bersalah atas tuduhan terkait aksi terorisme.

Perubahan utama lainnya di Konstitusi 2012, termasuk kekusaan presiden untuk menyatakan perang. Di konstitusi baru ini nantinya presiden perlu berkonsultasi dengan Dewan Pertahanan Nasional dan memiliki persetujuan dari mayoritas anggota parlemen sebelum menyatakan perang atau menyiapkan pasukan angkatan bersenjata di luar negeri.

Pasal 147 di undang-undang sebelumnya memberi hak bagi presiden untuk mengangkat dan memecat staf sipil dan militer. Namun, di rancangan konstitusi baru nantinya hanya memberikan presiden kekuatan untuk membebaskan dari pekerjaan bukan memecat staf sipil dan militer.

Rancangan konstitusi itu diharapkan akan dikirim pada pekan ini ke sebuah komite beranggotakan 50 orang, yang ditunjuk oleh presiden, untuk membahas rancangan itu lebih lanjut sebelum diletakkan ke sebuah referendum, dan diikuti dengan pemilihan anggota parlemen.

Situs Al Ahram mengutip dari sumber yang dekat dengan panel sepuluh mengatakan bahwa komite yang beranggotakan 50 orang itu akan didominasi oleh kelompok sekuler.

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Temui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024

Temui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024

Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
AHY Beri Isyarat Bakal jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo

AHY Beri Isyarat Bakal jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo

AHY menuturkan susunan dan formasi kabinet Prabowo akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ingin Sadarkan Prabowo: Etik Itu Posisinya sama dengan Hukum

Cak Imin Ingin Sadarkan Prabowo: Etik Itu Posisinya sama dengan Hukum

Menurut Cak Imin, etika penting dalam konteks penyelenggaraan negara.

Baca Selengkapnya