Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketika perempuan Afghanistan dipecundangi undang-undang

Ketika perempuan Afghanistan dipecundangi undang-undang Perempuan Afghanistan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Nampaknya miris membicarakan hak asasi perempuan di Afghanistan, namun kali ini yang terjadi lebih mengerikan. Pemerintah mensahkan sebuah undang-undang mempersilakan lelaki negara itu menyerang istri, anak, bahkan saudara wanitanya kapan pun jika para pria menginginkannya.

Lelaki Afghanistan diberikan hak berlebihan. Perkataan mereka seolah kalimat Tuhan yang tidak boleh dibantah. Sedikit saja pria merasa wanita di keluarganya membangkang, mereka sah untuk menyiksa mereka dan otoritas tutup mata soal ini. Perempuan mengadukan nasibnya tidak akan digubris dan lelaki melakukan kekerasan tidak akan mendapatkan hukuman.

Kesadisan undang-undang itu seperti dilansir surat kabar the Daily Mail (5/2) mulai berlaku pekan ini. Hanya selangkah lagi peraturan tersebut mulai efektif. Meski mendapat restu dari parlemen Afghanistan, namun tetap harus ada tanda tangan Presiden Hamid Karzai untuk melegalkannya.

Atas nama harga diri, lelaki Afghanistan bahkan boleh membunuh keluarga perempuan. Salah satunya kasus Sahar Gul tidak pernah diangkat ke permukaan dan tidak akan bisa mendapatkan keadilan. Gadis kecil 10 tahun itu dipasung di ruang bawah tanah rumahnya. Dia dibiarkan kelaparan, mendapat tamparan, hingga disundut api sebab menolak melacurkan diri agar bisa mendapatkan uang bagi keluarganya.

Tak hanya itu, kasus yang lain seorang lelaki pecandu heroin tidak disebutkan namanya meminta istrinya menjual perhiasan dia agar bisa membeli narkotik. Saat sang istri menolak, pria itu mematahkan hidung dan mengoyak bibir istrinya.

Satu masa pernah kelompok ekstremis Taliban dituding menjadi biang keladi hancurnya hak asasi perempuan di Afghanistan saat mereka berkuasa di sana. Namun kini setelah kelompok itu tak lagi memimpin, ternyata kekerasan domestik keluarga semakin menjadi dan disamarkan dalam norma rumah tangga.

Bisa jadi jika peraturan ini benar-benar sudah bisa diefektifkan, tingkat bunuh diri kaum perempuan menanjak di Afghanistan. Mati jadi pilihan lebih baik ketimbang penyiksaan tak kunjung selesai.

(mdk/din)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya
Mengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya

Femisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya