Jemaah Diisolasi Tujuh Hari Sebelum Pelaksanaan Ibadah Haji Dimulai
Merdeka.com - Jemaah yang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi virus corona mulai melakukan isolasi mandiri, kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Minggu.
"Berdasarkan protokol kesehatan yang disetujui untuk ibadah haji, jemaah yang memenuhi persyaratan dan kondisi untuk melaksanakan haji tahun ini mulai hari ini (Minggu) melakukan prosedur isolasi mandiri," jelas kementerian tersebut di Twitter, dilansir Alarabiya, Senin (20/7).
Pada 22 Juni, Arab Saudi mengumumkan akan membatasi jumlah jemaah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19. Jemaah haji tahun ini berasal dari berbagai negara tapi dikhususkan bagi yang tinggal di negara kerajaan tersebut.
Pasukan pengamanan haji pada Minggu menyampaikan, kota suci akan dilengkapi oleh barisan keamanan komprehensif untuk mencegah siapa pun masuk tanpa izin, menurut kantor berita pemerintah SPA.
Para pejabat keamanan juga menegaskan siapa pun yang tidak mematuhi instruksi akan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39,6 juta yang akan berlipat ganda jika pelanggaran tersebut diulang.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman bagi pelanggar.
Untuk pelanggaran pertama, pelaku akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal atau Rp 39,6 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali negara kerajaan tersebut. Kendaraannya juga akan disita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, dia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal atau sekitar Rp 99 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali negara tersebut.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal atau sekitar Rp 198 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki Arab Saudi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri
Adapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.
Baca SelengkapnyaKuota Jemaah Haji untuk Jawa Timur Bertambah 3.800
Kemenag akan melakukan verifikasi untuk mengetahui kesehatan dan kesiapan jemaah.
Baca SelengkapnyaKemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaCek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji 2023 yang Mengidap Demensia Naik Drastis, Totalnya Capai 431 Orang
Kementerian Kesehatan mencatat, jemaah haji yang mengidap demensia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mengalami peningkatan drastis.
Baca SelengkapnyaMomen Menjelang Buka Puasa Pertama di Area Masjidil Haram, Jalanan Dipenuhi Jemaah Meski Jauh dari Waktu Berbuka
Situasi Masjidil Haram pada hati pertama pun nampak penuh dengan jamaah yang ingin menghabiskan waktu
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini
Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca Selengkapnya