Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demonstran Termuda Hong Kong Dipenjara karena Terlibat Kerusuhan Saat Unjuk Rasa

Demonstran Termuda Hong Kong Dipenjara karena Terlibat Kerusuhan Saat Unjuk Rasa Polisi Hong Kong tangkap demonstran di bawah UU baru. ©DALE DE LA REY/AFP

Merdeka.com - Seorang remaja di Hong Kong menjadi orang termuda yang dinyatakan bersalah atas kerusuhan selama unjuk rasa besar 2019. Vonis dijatuhkan pada Rabu (3/3), karena dia mengaku melempar bom bensin ke polisi ketika dia berusia 14 tahun.

Hakim menerima saran dari lembaga pemasyarakatan Hong Kong dan mengirim remaja tersebut ke pusat penahanan, penjara alternatif untuk narapidana muda.

Masa penahanan akan diputuskan lembaga pemasyarakatan, dengan durasi minimal satu bulan dan maksimal satu tahun. Demikian dilansir Channel News Asia, Rabu (3/3).

Remaja laki-laki tersebut, yang tak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, berusia 14 tahun saat ditangkap pada November 2019.

Dia dinyatakan bersalah atas kerusuhan dan pembakaran setelah mengaku bersalah dan mengaku melempar bom bensin ke arah polisi atas instruksi demonstran yang lain.

“Pengadilan harus membuat keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan membantu narapidana muda,” jelas hakim Distrik Ernest Lin saat menjatuhkan vonis.

Lebih dari 100.000 orang telah ditangkap berkaitan dengan unjuk rasa masif di Hong Kong yang berlangsung berbulan-bulan pada 2019, di mana 40 persen demonstran merupakan pelajar.

Massa turun ke jalan-jalan menyerukan demokrasi dan pertanggungjawaban polisi.

Unjuk rasa semakin memanas setiap bulan, di mana polisi mulai menyerang demonstran. Sejak itu Beijing mengawasi tindakan keras yang meluas di Hong Kong termasuk penerapan undang-undang keamanan nasional China yang ditentang banyak pihak.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat

Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat

Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya