Bikin onar di kantor Najib Razak, satu orang ditembak mati
Merdeka.com - Seorang lelaki dan satu perempuan kemarin menyusup ke dalam kompleks kantor Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Putrajaya. Keduanya bersenjatakan samurai.
Kantor berita Bernama melaporkan, Selasa (10/7), sambil menghunus samurai, dua orang itu mendekati pos penjagaan dan sempat menyandera satu petugas keamanan. Mereka juga merusak dan melempari barang-barang di sekitarnya.
Petugas lainnya berupaya menangkap keduanya, namun mereka melawan. Akhirnya, aparat menembak mati satu orang bernama Khalil Afandi Hamid, 47 tahun, setelah diberi tembakan peringatan. Khalil menemui ajal dengan luka tembak di lengan dan paha. Sedangkan teman perempuannya cuma terserempet peluru di kaki.
Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Khalil mengembuskan nafas terakhir seperempat jam setelah tiba di unit gawat darurat.
Pasangan itu disinyalir mengalami depresi karena tidak bekerja. Mereka bertemu sepekan lalu setelah Khalil mengenalkan diri sebagai Imam Mahdi. Hingga berita ini dilansir, polisi belum mengetahui motif kedua orang itu mengacau di kantor perdana menteri.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fadil Jaidi membagikan momen kemeriahan keluarganya saat mengikuti lomba khas 17-an.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan orang yang disebut memiliki kemiripan dengan Atta Halilintar. Intip potretnya
Baca SelengkapnyaRapat kabinet paripurna kali ini sangat penting bagi AHY karena merupakan pengalaman perdana.
Baca SelengkapnyaBahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya