Bersimpati pada ISIS, TKI di Korsel divonis penjara 8 bulan
Merdeka.com - Buruh Migran Indonesia di Korea Selatan diganjar vonis penjara 8 bulan dengan masa percobaan dua tahun. TKI bernama Carsim itu dinyatakan bersalah, karena menjadi simpatisan jaringan teror Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
Hakim menyatakan Carsim terbukti memiliki senjata berbahaya tanpa izin serta melakukan pelanggaran keimigrasian. Hukuman Carsim lebih rendah dari jaksa yang menuntutnya dibui 1,5 tahun. Hakim mengatakan dua tuntutan - yakni memakai identitas palsu - tidak terbukti.
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap, semua WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru serta dalam penggunaan media sosial," kata Dubes RI John A Prasetio dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (25/3).
Pihak imigrasi telah menghubungi KBRI Seoul untuk kemungkinan proses deportasi setelah Carsim menjalani masa hukuman. Kendati begitu, masih ada kemungkinan Carsim akan dipulangkan secepatnya. KBRI kini terus berkoordinasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan terhadap TKI pesakitan itu.
Dari penyelidikan KBRI, Carsim memiliki nama lain Abdullah Hasyim. Pria 32 tahun itu sejak 2007 tinggal secara ilegal di Provinsi Chungcheong Selatan, sekitar 150 kilometer dari Ibu Kota Seoul.
Carsim ditangkap pada Agustus 2015 oleh pihak imigrasi Korea Selatan yang sudah berkoordinasi dengan KBRI Seoul. Carsim diduga simpatisan ISIS lantaran dia mengunggah gambar-gambar dan tulisan yang mengarah pada organisasi Al Nusra yang merupakan cabang dari kelompok militan Al Qaidah di Suriah, pada akun sosial media Facebook miliknya.
Polisi Korsel juga menemukan bukti berupa pisau dan senjata M-16 mainan, serta buku-buku pada saat penangkapan di tempat tinggalnya.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan bahwa ISIS dibentuk Israel karena organisasi ini tidak pernah gencar menyerang negara Zionis tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPria berinisial DE ditangkap Densus 88 di Bekasi, karena diduga terafiliasi jaringan teroris ISIS. Rumahnya di Baleendah, Kabupaten Bandung pun digeledah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaKorban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada
Baca Selengkapnya