Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank di China perlu 40 hari buat hitung uang receh nasabah

Bank di China perlu 40 hari buat hitung uang receh nasabah Bank di China hitung uang receh nasabah. ©China Foto Press

Merdeka.com - Tiga karyawan Bank Zhengzhou di Provinsi Henan China menghabiskan waktu berhari-hari menghitung jumlah uang seorang nasabah bernama Cui. Karyawan-karyawan itu harus bersabar menghitung tumpukan uang recehan sambil mengenakan masker.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Rabu (16/1), nasabah itu menabung sebesar Rp 250 juta dalam bentuk uang receh kertas pecahan terkecil. Uang itu dia kumpulkan selama enam bulan.

Tak disebutkan alasan mengapa dia baru menyimpan uangnya di bank selama itu. Dia diyakini memiliki usaha pabrik dan uang itu berasal dari para pelanggannya.

Cui telah mendatangi sejumlah bank untuk menyimpan uang recehannya itu tapi dia selalu ditolak hingga akhirnya Bank Zhengzhou bersedia menerima uangnya.

Uang pecahan dalam bentuk kertas di China ada senilai 1 Jiao, 5 Jiao, 1 Yuan, 5 Yuan, 10 Yuan, 20 Yuan, 50 Yuan dan 100 Yuan. Uang 1 Yuan kira-kira setara Rp 1.500.

Sejumlah media di China menyebutkan ketiga orang karyawan itu telah menghabiskan waktu tiga hari untuk menghitung sebanyak Rp 17 juta. Nasib uang sisa Rp 237 juta lagi belum diketahui.

Jika ketiga karyawan itu bisa menghitung Rp 17 juta selama tiga hari maka diperkirakan semua uang itu akan selesai dihitung sekitar 40 hari kemudian.

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Waktu yang Cocok Membaca Ayat Seribu Dinar, Perlu Diperhatikan

Waktu yang Cocok Membaca Ayat Seribu Dinar, Perlu Diperhatikan

Terdapat beberapa waktu yang dianjutkan untuk membaca ayat seribu dinar.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Patut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh

Patut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh

Walau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ternyata 23,7 Persen Orang Dewasa di Indonesia Belum Punya Rekening Bank

Mengejutkan, Ternyata 23,7 Persen Orang Dewasa di Indonesia Belum Punya Rekening Bank

Pada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1 persen.

Baca Selengkapnya