Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi
Merdeka.com - Pengadilan Myanmar menjatuhi hukuman lima tahun penjara untuk Aung San Suu Kyi pada Rabu setelah diputuskan bersalah dari 11 kasus korupsi yang didakwakan padanya. Hal ini disampaikan sumber yang mengetahui putusan ini.
Suu Kyi, pemimpin Myanmar selama lima tahun sebelum disingkirkan melalui kudeta pada Februari 2021, didakwa dengan sedikitnya 18 tuduhan, yang jika digabung dia bisa dijatuhi hukuman 190 tahun penjara jika divonis bersalah.
Sumber ini mengungkapkan, hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan hukuman ini tak lama setelah sidang dibuka. Persidangan juga berlangsung tertutup dan informasi dibatasi, kata sumber yang menolak disebutan namanya ini, dikutip dari CNN, Rabu (27/4).
Suu Kyi dituduh menerima 11,4 kilogram emas dan uang tunai sebesar USD 600.000 atau sekitar Rp 8,6 miliar dari mantan kepala menteri Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi membantah tuduhan tersebut dan menyebut dakwaan itu "absurd".
Belum jelas apakah Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara. Dia ditahan di lokasi yang dirahasiakan. Juru bicara junta militer belum menanggapi permintaan komentar terkait putusan ini.
Komunitas internasional menyebut persidangan Suu Kyi "lelucon" dan menuntut peraih Nobel Perdamaian itu segera dibebaskan. Militer mengklaim Suu Kyi disidang karena melakukan tindak pidana dan proses hukumnya dilaksanakan pengadilan independen.
Sejak ditangkap pada 1 Februari 2021 pagi pada hari kudeta berlangsung, Suu Kyi didakwa dengan berbagai tindak pidana mulai dari pelanggaran elektoral dan UU rahasia negara sampai penghasutan dan korupsi. Para pendukungnya mengatakan ini merupakan upaya junta untuk menghilangkan kesempatan Suu Kyi kembali ke dunia politik.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaUntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji
AHY resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTOP NEWS: Anwar Usman Langgar Etik Lagi | Peran Harvey Moeis-Helena Lim, Hidup Tajir Terjerat Korupsi
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya