Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Jangan Langsung Percaya Simak Fakta Sebenarnya

Deretan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Jangan Langsung Percaya Simak Fakta Sebenarnya Berita hoax. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang (UU).

Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kabar bohong alias hoaks bermunculan terkait UU yang menuai polemik tersebut. Bahkan sebagian masyarakat percaya dengan informasi yang menyesatkan tersebut.

Salah satunya kabar yang menyesatkan terkait UU Cipta Kerja soal dihilangkannya cuti dan tidak ada lagi pesangon jika terjadi PHK. Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoaks yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Uang Pesangon akan Dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Benarkah UMP, UMK, UMSP Dihapus?

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Upah Buruh Dihitung Per Jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Outsourcing (Alih Daya) Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Benarkah Tidak akan Ada Status Karyawan Tetap?

Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak atau bisa juga untuk waktu tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahaan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang?

Jaminan sosial tetap ada. Berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Benarkah Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap. Misalnya, tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Benarkah Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Benarkah Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks YLKI Bisa Bantu Lunasi Utang Pinjol

CEK FAKTA: Hoaks YLKI Bisa Bantu Lunasi Utang Pinjol

Tulus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya hoaks soal pelunasan pinjol oleh YLKI

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres karena jadi Provokasi saat Debat Capres

CEK FAKTA: Hoaks KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres karena jadi Provokasi saat Debat Capres

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'

VIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'

Ganjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.

Baca Selengkapnya