Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Memakai Masker Tak Ber-SNI Akan Didenda dan Dipenjara

CEK FAKTA: Tidak Benar Memakai Masker Tak Ber-SNI Akan Didenda dan Dipenjara Ilustrasi masker kain. ©Pexels/pher ?ông Vi?n ?ông Vi?n

Merdeka.com - Beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan memakai masker tidak ber-SNI akan didenda dan dipenjara.

Unggahan berupa tangkapan layar dari salah satu situs berita dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI" dengan narasi sebagai berikut:

"memang wes diprediksi...semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran dan terbitlah khabar berita kui...masker ber SNI. wajib dipake warga +62....bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya."

tidak benar memakai masker tak ber sni akan didenda dan dipenjara©Liputan6.com

Penelusuran

Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim memakai masker tidak ber-SNI akan didenda dan dipenjara. Dilansir dari merdeka.com berjudul "Kemenperin: Aturan SNI Masker Kain Bersifat Sukarela" dimuap pada 21 Oktober 2020.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh, menegaskan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela. Artinya industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

"Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/10).

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.

"Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro)," paparnya.

Menurutnya dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. Namun, SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

"Dalam SNI tersebut juga diinformasikan mengenai cara pemakaian masker kain, perawatan dan pencucian masker kain, cara melepaskan masker kain, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker. SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum", tuturnya.

Masitoh menambahkan, sebelum SNI 8914:2020 ditetapkan, tidak ada pedoman atau parameter untuk pengujian SNI masker dari kain, sehingga industri yang ingin mengetahui kualitas produknya belum bisa mengujikan masker yang dihasilkan. SNI tersebut dirumuskan dalam waktu kurang dari lima bulan, mengingat kebutuhan masker dari kain meningkat pesat di masa pandemi Covid-19.

"Sebelum terjadinya pandemi, masker dari kain bukan merupakan kebutuhan masyarakat. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 dan adanya anjuran pemerintah untuk memakai masker sebagai langkah mengurangi penularan penyakit, ditambah belum adanya parameter uji kualitas masker kain, SNI ini menjadi sangat penting," jelas Elis.

Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan penerapan yang bersifat sukarela tersebut, industri diimbau tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker dari kain. Industri dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu mengenai parameter uji yang diperlukan untuk produk-produknya.

Selain itu, parameter-parameter yang ada dalam SNI 8914:2020 tidak semua nya harus diuji dan dipenuhi oleh masker dari kain ini. Parameter yang ada dalam SNI ini dapat disesuaikan dengan tipe, warna, serta kekhususan masker kain.

"Konsultasi terkait pengujian SNI produk masker kain diperlukan agar produsen dapat mengetahui jenis uji apa saja yang diperlukan bagi produknya, juga untuk menghindari tambahan biaya yang tidak diperlukan," pungkas Elis.

Kesimpulan

Tidak memakai masker ber-SNI akan didenda dan dipenjara adalah tidak benar. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh, menegaskan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus

Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus

Polisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.

Baca Selengkapnya
Cara Mencegah ISPA Akibat Polusi Udara, Gunakan Masker hingga Rajin Cuci Tangan

Cara Mencegah ISPA Akibat Polusi Udara, Gunakan Masker hingga Rajin Cuci Tangan

Risiko ISPA semakin meningkat di tengah polusi udara kota yang buruk..

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Hanya dengan Satu Bahan, Ini Tips Netralkan Formalin pada Ikan Segar

Hanya dengan Satu Bahan, Ini Tips Netralkan Formalin pada Ikan Segar

Untuk mengurangi risiko kandungan formalin yang berbahaya dalam ikan, cukup memanfaatkan satu jenis bahan saja. Mari cari tahu langkah-langkahnya..

Baca Selengkapnya
Pakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus

Pakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus

Hasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
OPINI: Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal

OPINI: Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal

Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal

Baca Selengkapnya
Sambil Menahan Air Mata, Ibu ini Minta ke Kapolri Anaknya jadi Polisi 'Gantikan Kakaknya yang Gugur oleh KKB'

Sambil Menahan Air Mata, Ibu ini Minta ke Kapolri Anaknya jadi Polisi 'Gantikan Kakaknya yang Gugur oleh KKB'

Berikut momen saat seorang Ibu meminta Kapolri agar anaknya jadi polisi gantikan kakaknya yang gugur oleh KKB.

Baca Selengkapnya