Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Indra Kenz Dibebaskan dan Semua Asetnya Dikembalikan

CEK FAKTA: Hoaks Indra Kenz Dibebaskan dan Semua Asetnya Dikembalikan Rilis kasus Indra Kenz. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Beredar informasi terkait pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan oleh pihak kepolisian di media sosial.

"viral.!! indra kenz telah di pulangkan.

semua aset nya dikembalikan dan sempat memosting video ini melalui ig 2hari yg lalu."

Penelusuran

Setelah ditelusuri, pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Dilansir dari akun Instagram, @divisihumaspolri, Faktanya IK tersangka kasus investasi bodong robot trading binary option Binomo sampai saat ini masih dalam masa penahanan.

hoaks indra kenz dibebaskan dan semua asetnya dikembalikanInstagram @divisihumaspolri

Bareskrim Polri tidak pernah mengembalikan barang bukti sitaan seperti yang dijelaskan di dalam unggahan media sosial tersebut.

Dilansir dari merdeka.com, Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz merupakan seorang tersangka atas kasus dugaan trading binary option Binomo.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara keluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/Pnjakut/13 Mei 2022, terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5).

Perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 30 hari atau terhitung sejak 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz (IK) sebagai tersangka masih terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya terus memanggil saksi ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.

"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).

Dia merinci, dua saksi ahli yang dipanggil Polri adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.

Selain itu, lanjut Gatot, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.

Dia menambahkan, Polri juga berencana kembali menyita barang bukti satu unit mobil ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara untuk kepentingan penyidik.

"Disita untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," tutupnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kesimpulan

Informasi Indra Kenz atau IK bebas dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.instagram.com/p/CeicxX-p_CC/https://www.merdeka.com/peristiwa/penahanan-indra-kenz-diperpanjang-selama-30-hari.html

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Kisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK

Kisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK

Aksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya