Eza Gionino dituntut 5 bulan penjara
Merdeka.com - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino atas mantan kekasihnya Ardina Rasti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tuntutan.
Dengan menggunakan kemeja lengan panjang dibalut rompi yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan, Eza dengan seksama mendengarkan saat Jaksa membacakan dakwaan atas dirinya.

JPU berkesimpulan kalau Eza terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ardina Rasti dan menjatuhi hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Kami berkesimpulan, terbukti secara sah melakukan penganiayaan pasal 351 ayat 1," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan dengan potongan masa tahanan sementara dan meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," sambung Jaksa.

Eza Gionino Kerja Keras Hingga Muntah Darah Demi Nikahi Rasti? Ardina Rasti: Jawaban Eza Gionino Selalu Berubah Eza Gionino Akui Bersalah Tendang Kaca Rumah Rasti Cemburu, Awal Pertengkaran Eza - Ardina Rasti Eza Gionino: Ardina Rasti Pernah Hampir Dibunuh Ibunya Sendiri Eza Gionino Mengaku Pernah Dimintai Uang Damai Oleh Bisma Ardina Rasti Yakin Kesaksian Eza Bohong Ardina Rasti Membantah Bukti Rekaman Untuk Menjebak Eza Gionino
Eza terlihat hanya diam saja saat Jaksa selesai membacakan dakwaan. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (27/5) dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa. (kpl/aal/rea/dar) (mdk/merdeka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya