Ada unsur pilih kasih dalam kasus Ari Wibowo
Merdeka.com - KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, ada unsur pilih kasih atas pergantian status Ari Wibowo yang awalnya tersangka menjadi korban atas kasus kecelakaan yang sudah merenggut nyawa Charmadi, kakek berusia 80 tahun.
Hamidah Abdurahman, Anggota Kompolnas mengatakan hal tersebut diduga karena adanya unsur kedudukan atau popularitas yang dimiliki adik Ira Wibowo itu.
Ari Wibowo." width="476" />
Saksi Mata: Tertatih, Ari Wibowo Tetap Menolong Korban Status berganti, Ari Wibowo Tetap Jadi Ayah Asuh Anak Korban Usai Ditabrak, Saksi Mata Melihat Korban Ari Wibowo Megap-Megap Bukti Baru, Status Ari Wibowo Bukan Lagi Tersangka Temukan Bukti Baru, Ari Wibowo Segera Bebas Maka dari itu Hamidah mengatakan kalau pihak kepolisian melakukan kesalahan yang cukup fatal atas penurunan status Ari. Hal itu juga mengacu dari kasus sebelumnya.
"Saya ikuti ini dari kasusnya Livina (maut), lalu putranya Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, (Rasyid Rajasa), sampai yang ini," ujar Hamidah, saat dihubungi, Kamis (13/6).
Untuk itu Hamidah mengatakan ada faktor diskriminasi yang dilakukan kepolisian atas kasus yang sudah menelan korban itu. "Kompolnas melihat ada diskriminasi, ada perbedaan perlakuan terhadap orang kecil," pungkasnya. (kpl/aal/sjw) (mdk/merdeka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya